Model IPhone 16

Iphone adalah merek ponsel cerdas yang sudah dirancang dan dipasarkan oleh Apple.inc dengan menggunakan sistem operasi telepon genggam iOS. Pada 1 November 2018 , lebih dari 2,2 miliar iphone telah terjual di seluruh dunia. iPhone memiliki antarmuka pengguna dengan layar multi sentuh. Perangkat ini juga terhubung ke jaringan seluler atau Wi Fi , dan dapat melakukan panggilan. Ada berbagai fitur canggih, termasuk juga ukuran pada layar yang lebih besar, kedap air, dan berbagai fitur aksesibilitas. Iphone menggunakan tata letak dengan satu tombol pada panel depan yang juga sangat berfungsi mengembalikan pengguna ke layar beranda.

ALASAN UTAMA IPHONE 16 TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN DI INDONESIA

all warna iphone 16 pro

Kemenperin menyatakan bahwa produk iphone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan. Ini terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024)

Kemenperin menjelaskan, pada dasarnya Iphone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Meskipun begitu, jumlahnya tidak boleh lebih dari dua unit per-penumpang.

Pendaftaran IMEI barang bawaan atau penyelenggara pos harus melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

 Legal atau Ilegal di Indonesia?

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat Iphone 16  belum dapat dipasarkan dalam negeri. Mengapa? Karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ungkap Febri. Kemenperin memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri Iphone  16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Smartphone tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika ada memperdagangkan di Indonesia karena belum bersertifikat TKDN. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri. Menurut Febri saat ini Apple tengah dalam proses mengajukan proposal pengemban inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. 

“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengemban inovasi sesuai dengan target, serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen dari nilai total investasi yang pertama“ ujarnya. Dengan mengajukan proposal pengemban inovasi, artinya Apple akan menggunakan skema yang sama juga dengan tahun lalu.  Ketika merilis Iphone 15 pada saat itu, Iphone menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.

PENGGUNAAN IPHONE DI KALANGAN MILENIAL DAN GEN Z DI INDONESIA 

Ilustrasi Gen-Z memakai Apple

iPhone bukan hanya sekedar alat komunikasi, namun semakin meningkatnya komunikasi masa dan perkembangan dunia maya. Misalnya, menunjang pekerjaan seperti Content Creator dan para pelaku medsos lainnya. Pengguna iPhone tahun ini meningkat pesat, tidak hanya dari kalangan orang dewasa namun juga remaja dan anak-anak. Para Pengguna iPhone banyak berasal dari kalangan artis, tokoh public, para konten kreator tiktok dan Instagram. Tak hanya dari kalangan papan atas, masyarakat terutama mahasiswa juga tampaknya sudah beralih dari android ke iOS.

Kecanggihan teknologi yang ada pada produk iOS ini tentu memiliki kualitas tersendiri. Kepemilikan iPhone juga menjadi trend baru di kalangan anak muda terutama generasi milenial dan Z. Berdasarkan laporan CIRP, pengguna iPhone terutama adalah generasi muda. Kisaran 22% dari pengguna iPhone berusia 18-24 tahun, sedangkan kelompok dengan usia 25-34 dan 35-44 tahun menyumbang masing-masing sebanyak 27% dan 23%.

Berdasarkan  hasil data survei, pengguna iPhone berisikan kalangan anak muda. Perilaku konsumtif dan tak mau ketinggalan trend dari generasi muda tentu penyebab banyaknya pengguna produk IOS tersebut. Meskipun banyak dari pengguna iPhone hanya mengikuti trend tak jarang mereka juga menikmati fitur-fitur dari perangkat IOS ini.

Meskipun iPhone memiliki harga yang relatif lebih tinggi dari merek ponsel lain yang ada di Indonesia, iPhone tetap masih menjadi salah satu produk yang mampu menarik hati para penggunanya. Menurut Forbes, iPhone memang relatif lebih mahal harganya sebab pemenuhan kebutuhan biaya untuk riset dan insinyur. Setiap produk Apple yang tidak hanya berorientasi pada keindahan dari perangkat kerasnya (hardware), namun juga pada perangkat lunak (software).

Pada dasarnya produk Apple relatif bisa terjangkau harganya. Karena konsumen hanya perlu mengeluarkan uang sekali untuk kurun waktu yang lama. Dengan hal itu menjadi alasan mengapa orang Indonesia suka memakai iPhone. Jadi Tidak Heran , Jika Pihak Apple Akan Berjuang Keras Memasarkan Produknya Di Indonesia ,Karena Tingkat Konsumtifnya Masyarakat Di Negara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *